Kriminal

Kejari Jombang Pamerkan Setumpuk Uang Hasil Sitaan dan Pengembalian Uang Kerugian atas Tindak Pidana Korupsi

SANTOSO
  • Selasa, 30 Mei 2023 | 08:22
Miliaran rupiah uang hasil penyitaan aset hingga pengembalian uang kerugian negara dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Jombang. (Koran Memo) (koran memo)

Dengan tambahan uang hasil lelang itu, Kajari menyebut Kejari Jombang telah mengembalikan total Rp 4.305.073.572 dari kasus korupsi itu. Karena sebelumnya, telah disetorkan pula uang sebesar Rp 1.401.500.000 dari hasil pelelangan sapi yang disita saat penyelidikan kasus.

"Sehingga total kurang uang penggantinya adalah Rp 40.178.592.813,15, karena total uang penggantinya terpidana ini kan Rp 44 miliar lebih ya," tambah Firdaus.

Karena kekurangan pengembalian uang masih sangat besar, pihaknya menyebut akan kembali melaksanakan lelang terhadap aset lain milik Masykur yang sebelumnya sudah disita. "Masih ada 17 aset lagi yang akan kita lelang selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Deny Indrayana Umbar Informasi Sistem Pemilu 2024, Ini Kata Mahfud MD

Selain Maskur, Kejari Jombang telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kedua tersangka ini berinisial SD (62) dan MB (58). SD selaku distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, sedangkan MB sebagai pengecer pupuk bersubsidi dan Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.

Namun pada saat proses penyelidikan berlangsung salah satu tersangka yakni SD mengembalikan uang kerugian pada Kejari Jombang, sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Keasrian Alam, Air Terjun Grojogan Asmoro Wonosalam Jombang Menjadi Daya Tarik

Kajari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan perkembangan kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Dinas Pertanian tahun 2019 masih dalam tahap pemberkasan.

"Ini masih dalam proses pemberkasan, berkas perkara dilakukan jaksa penyidik. Dan pada saat proses penyelidikan berjalan, satu tersangka SD mengembalikan uang sebesar Rp200 juta pada penyidik. Untuk dititipkan sebagai barang bukti," lanjut Kajari Jombang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya