Kriminal

Dua Penjaja Okerbaya Dibekuk Polres Nganjuk

BURHAN
  • Rabu, 24 Mei 2023 | 21:58
ilustrasi (Koran Memo)

 

Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Dua terduga pengedar okerbaya jenis pil dobel L asal Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam waktu dan tempat berbeda. 

Keduanya adalah, MAZ (22) warga Dusun Kedungringin Desa Drenges, Im (28) warga RT 02/RW 21 Dusun Sambijajar Desa Drenges Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Ditinggal Buka Toko, Motor Warga Jombang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

MAZ diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya, Sabtu (20/5) sekitar pukul 23.30 WIB, sedangkan Im dibekuk polisi di rumahnya, Minggu (21/5) sekitar pukul 00.15 WIB. 

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto mengatakan, penangkapan keduanya merupakan pengembangan kasus sebelumnya, terkait penangkapan pengedar pil dobel L inisial Gil (18) warga Dusun Sembung Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk

“Saat diitrogasi, Gil mengaku jika pil dobel L yang dijajakannya itu dibeli dari MAZ. Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mencari keberadaan MAZ di rumahnya,” ujar AKP Supriyanto, Rabu (24/5).

Baca Juga: Simen Lyngbo andalan Timnas Filipina Lengkapi Jatah Pemain Asing Persik Kediri

Selanjutnya, pada hari Sabtu (20/5) sekitar pukul 23.30 WIB, lanjut kasi humas,  anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan penangkapan terhadap MAZ di rumahnya. 

“Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 100 butir, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp170 ribu, serta sebuah ponsel,” imbuhnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya