Kriminal

Kejari Jombang Pamerkan Setumpuk Uang Hasil Sitaan dan Pengembalian Uang Kerugian atas Tindak Pidana Korupsi

SANTOSO
  • Selasa, 30 Mei 2023 | 08:22
Miliaran rupiah uang hasil penyitaan aset hingga pengembalian uang kerugian negara dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Jombang. (Koran Memo) (koran memo)

Lebih lanjut Kajari Jombang menyebut bila total kerugian negara pada kasus yang melilit 2 tersangka itu sebesar Rp400 juta.

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Kembali Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

"Kerugian negara sekitar Rp491 juta, dan nanti perkembangannya kita lihat seperti apa," papar Kajari pada saat konferensi pers pengembalian uang negara pada tiga kasus korupsi.

Disinggung apakah dampak dari tindakan tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara. Kajari menyebut tindakan tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik nantinya.

"Jadi pertimbangan kami, dan kami imbau, inti deliknya kan untuk mengembalikan kerugian negara. Jadi proses pengungkapan perkara korupsi ini kan bagaimana kita memulihkan keuangan negara," urainya.

Baca Juga: Ketua Tim Wasev Tinjau Lokasi TMMD Desa Klitih Plandaan Kabupaten Jombang

"Kami hargai itikad baik dari salah satu tersangka mengembalikan. Dan nanti jadi bahan pertimbangan buat kita dalam menentukan tuntutan. Dan proses tetap berjalan," pungkasnya

Perlu diketahui selain kasus dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu, Kejari Jombang juga menerima pengembalian uang kerugian negara dari salah satu perkara korupsi rabat beton di Kecamatan Diwek yang nilainya sebesar Rp51 juta. (st2/ag)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya