Kriminal

Biduan Asal Desa Tanjungrejo Ponorogo jadi Tersangka TPPO

SANTOSO
  • Kamis, 22 Juni 2023 | 21:30
Tersangka IF beserta barang bukti saat dihadirkan di Mapolres Ponorogo. (Koran Memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Polres Ponorogo mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam tindak kejahatan tersebut Satreskrim Polres Ponorog mengamankan satu orang tersangka perempuan inisial IF (29) warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga: Redaktur Koran Memo Grup Juara 2 Lomba Artikel Feature Jurnalistik Hari Bhayangkara ke-77

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menuturkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban. Aksi perempuan yang juga tengah mengandung delapan bulan tersebut telah dilakukan sejak bulan April hingga 17 Juni 2023.

"Modusnya yakni membuka lowongan untuk bekerja di luar negeri melalui mulut ke mulut," ungkap Wimboko saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/6).

Setelah calon didapat, tersangka lalu meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus berbagai dokumen untuk bekerja di Australia mulai dari paspor, visa, cek kesehatan hingga Ijazah S1 dengan nominal bervariatif mulai Rp 90 juta hingga Rp 120 juta.

Baca Juga: Tugas Ganda, Pemain Senior Persik Kediri Tertantang

"Ada dua korban yang melaporkan ke kita, mereka dijanjikan ke Australia dengan gaji Rp 30 juta per bulan tapi harus membayar sejumlah uang untuk dokumen," ujar Kapolres Ponorogo.

Mantan Kapolres Bondowoso tersebut juga menjelaskan, dari pengakuan tersangka, sudah ada 5 korban yang berhasil ditipu selama kurun waktu 3 bulan tersebut. Diamana jika ditotal kerugian seluruh korban diatas Rp 350 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya