Kriminal

Kejari Tulungagung Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

BURHAN
  • Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:36
Proses pemusnahan BB narkotika jenis psikotropika dengab cara direndam menggunakan air (isal/memo)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Barang bukti (BB) dari ratusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Kamis (26/10/2023). Diketahui dari berbagai barang bukti yang dimusnahkan, mayoritasnya merupakan BB dari kasus narkotika

Baca Juga: Asyik Main Bilyard dan Ngopi, 26 Pelajar Diciduk Satpol PP Tulungagung

Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muchlis mengatakan, kegiatan pemusnahan BB tersebut akan dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun yang mana BB yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkrah.

Hal ini dilakukan dengan tujuan agar BB tersebut tidak kembali disalahgunakan. 

Mengingat sesuai aturan, barang rampasan tersebut harus segera dimusnahkan apabila perkaranya sudah dinyatakan inkrah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berharap SPALDT Bisa Mengurangi Pencemaran Air di Sungai Musi

Diketahui, BB yang berhasil diamankan itu berasal dari total 139 perkara yang sudah disidangkan dan ditangani oleh Kejari Tulungagung yang mana terbanyak kasus peredaran narkoba.

“BB yang kami musnahkan di antaranya merupakan obat keras berbahaya (okerbaya), minuman beralkohol, dan alat kejahatan lain,” kata Ahmad Muchlis, Kamis (26/10/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya