Kriminal

Rumah Pendiri Arema Dieksekusi, Juru Sita Dapat Perlawanan

SANTOSO
  • Kamis, 26 Oktober 2023 | 20:08
Lokasi rumah mewah pendiri Arema Indonesia dieksekusi PN Malang. (arief/memo)


Malang, SEJAHTERA.CO - Rumah mewah milik pendiri klub sepakbola Arema Indonesia, yakni Ir Lucky Adrianda Acub Zaenal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (26/10).

Baca Juga: Harga Komoditas Sayur Mayur di Pasar Tradisional Jombang Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 65 Ribu Perkilogram

Namun proses ekskusi rumah yang berada di Lembah Tidar Kavling 1 RT 05 RW 10 Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini sempat berjalan alot.

Rumah mewah tersebut saat ini ditempati oleh Hendrawati Endah Noveni yang merupakan istri Lucky Acub Zaenal bersama dua anaknya, yakni Ramadea Andrindrata Zaenal dan Kyranaya Andrinea Zeenal.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Polres Kediri Gelar Gladi Posko dan Permainan Lantai Taktis

Mereka sepertinya bersikukuh tidak mau keluar dari rumah mewah tersebut meski akan dieksekusi PN Malang. Panitra PN Malang, Rudi Hartono mengatakan telah membacakan putusan eksekusi .

" Kami telah membacakan putusan eksekusi meski sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni rumah. Namun Pengadilan Negeri bersama juru sita tetap melakukan eksekusi," jelasnya, Kamis (26/10).

Baca Juga: Pemerintah Kota Kediri Beri Pendampingan Sekolah Calon Peserta Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Timur

Diketahui jika penggugat atau yang memenangkan lelang ini yakni Johanes Budijanto Widjaja warga Surabaya yang menguasakan kepada ,Sumarno, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum.

Pihak tergugat yang menempati rumah saat eksekusi sempat mengamuk dan mengusir petugas juru sita, saat eksekusi mulai berjalan. Sambil berteriak pemilik rumah imengusir petugas untuk tidak melakukan eksekusi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya