Kriminal

Tipu dengan Nota Kosong, Perusahaan di Kediri Rugi Puluhan Juta 

BURHAN
  • Kamis, 14 Desember 2023 | 22:44
Jaksa Penuntut Umum dan saat menerima pelimpahan tahap dua perkara penipuan secara online (ist) 

 

Kediri, SEJAHTERA.CO -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan berkas kasus penipuan dengan tersangka EE (37) warga Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Kecamatan Banyakan, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Perangkat Desa Tulungagung Minta Dicopot

Sebelumnya, tersangka diamankan kepolisian karena diduga melakukan penipuan pada perusahaan tempatnya bekerja dengan memanipulasi pengeluaran melalui nota kosong

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, akibat kejadian tersebut membuat Pemilik Toko Lestari Subur Cabang Pare di Jalan Cokroaminoto Desa Tulungrejo Kecamatan Pare yakni David Son Hendrata mengalami kerugian mencapai Rp 27.514.585 juta.

Dalam pelimpahan yang dilakukan secara online itu, tersangka mengakui perbuatannya kepada jaksa penuntut umum. "Perkaranya ini tentang penipuan dalam jabatan memanipulasi pengeluaran lewat nota kosong," ujarnya.

 Baca Juga: Diduga Maling Ponsel, Kondektur Bus Hampir Dimassa di Nganjuk

Jaksa asal Jawa Tengah itu menyebut, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa aksinya itu dilakukan sekitar bulan Juni 2020 hingga September 2021.

Awalnya, tersangka melayani pembeli dengan menanyakan barang yang dipesan kemudian meminta nota  kosong kepada Elin Diyah Rahayu, yang juga salah satu karyawan di tempat kerjanya. 

 Selanjutnya, nota kosong tersebut digunakan untuk kegiatan jual beli atau transaksi yang melawan hukum dengan menjual barang milik toko berupa galvalum, ca spindo, galvanis, besi siku, maupun lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya