Kriminal

DPO Selama Sebulan, Pelaku Pengeroyokan Tulungagung Diringkus

BURHAN
  • Jumat, 15 Desember 2023 | 21:24
Pelaku FHM (19) saat diamankan aparat di Polres Tulungagung atas kasus pengeroyokan.(Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Salah seorang pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni FHM (19) warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Pelajar Tewas Saat Latihan Silat di Tulungagung Direkonstruksi

Diketahui, FHM terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kasus pengeroyokan dilakukan FHM terjadi pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasus itu bermula karena terlibat adu mulut. 

Para pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban itu lantas mendatangi korban dan mengajak korban berduel dengan salah satu pelaku. Saat korban memenangkan duel, pelaku malah terpancing amarah dan melakukan penganiayaan.

Baca Juga: TPA Mrican Overload, Kepala DLH Kabupaten Ponorogo Tunggu Pertek untuk Pindah Lahan

“Total ada lima orang pelaku yang mana dua sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MANA dan DPB dan sudah kami rilis ke pers, Selasa (14/11/2023). Sedangkan tiga orang DPO dan salah satunya berhasil diamankan yakni FHM, jadi masih ada dua DPO,” kata Iptu Mujiatno, Jumat (15/12/2023).

Karena korban menang duel, jelas Mujiatno, empat pelaku lainnya lantas melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tidak berdaya. Mendapati hal itu, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung agar para pelakunya segera diamankan.

Baca Juga: Tewas Gantung Diri di Kediri, Diduga Depresi Terlilit Hutang

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya