Kriminal

Penyelidikan Dugaan Korupsi BSM Tahun 2021 Ditutup, Kejari Tulungagung Tak Temukan Unsur Kerugian Negara

BURHAN
  • Kamis, 14 Desember 2023 | 00:59
Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muchlis saat memberikan keterangan soal ditutupnya kasus dugaan korupsi program BSM tahun anggaran 2021 di Tulungagung (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tulungagung dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Hal itu karena tidak ditemukannya unsur kerugian negara setelah dilakukannya penyelidikan.

Baca Juga: Jual Pil Koplo ke Petani, Guru Ngaji Jombang Dibekuk

Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi BSM di Tulungagung dilakukan setelah muncul masalah keterlambatan hingga kualitas bahan seragam yang digunakan.

Bahkan pada saat itu, tidak sedikit siswa yang masih mengenakan seragam sekolah lamanya akibat keterlambatan pembagian seragam gratis melalui program tersebut. Padahal diketahui anggaran yang telah digelontorkan untuk pengadaan BSM pada tahun 2021 itu sangat banyak yakni mencapai Rp 18 miliar.

Baca Juga: Hendak Salat Imam Masjid di Kediri Dianiaya, Lapor ke Polisi

“Adanya keterlambatan distribusi, ditambah kualitas seragam yang buruk juga, akhirnya mengundang perhatian publik, hingga kami mendapat laporan dugaan korupsi, sehingga kami bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Achmad Muchlis, Rabu (13/12/2023).

Selama proses penyelidikan, menurut Muchlis, penyaluran program BSM tersebut dilakukan selama masa Covid-19 yang mama penyalurnya sendiri yakni melalui Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI). Ada sebanyak 21 KPRI dipilih untuk melakukan pengadaan pada program BSM tersebut.

Baca Juga: Motif Satu Keluarga Tewas di Malang Didalami, Pisau dan Obat Nyamuk Ditemukan

Pada proses penyelidikan tersebut pihaknya juga mendapati adanya keuntungan yang didapat oleh pihak KPRI dari program BSM tersebut. Namun, pihaknya merasa jika keuntungan yang didapat pihak KPRI itu masih dalam tahap wajar berdasarkan hasil penyelidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya