Kriminal

Penyebar Konten Pornografi Mantan Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

SANTOSO
  • Rabu, 29 November 2023 | 20:36
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat memberikan pernyataan soal sidang putusan terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mantan kekasihnya. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kasus penyebaran konten pornografi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung yang dilakukan oleh mantan kekasihnya berinisial MFF asal Surabaya akhirnya memasuki babak akhir.

Baca Juga: Parpol Tidak Mau Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Diketahui, MFF resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan dikenakan hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, korban dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh terdakwa MFF tersebut yakni EN warga Kabupaten Tulungagung yang menjadi PMI di negara Hongkong.

Baca Juga: Netralitas Prajurit, Ini Kata Jendral Ruli Simanjuntak Setelah Dilantik sebagai KSAD

Pada proses sidang atas kasus ini, terdakwa MFF terbukti bersalah atas penyebaran konten pornografi tersebut dan dianggap melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Hasil sidang kemarin, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta," kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Pada kasus ini, jelas Amri, apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana selama empat bulan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu dan Rp 20 juta yang akan dikembalikan kepada terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya