JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) Kemenag RI diminta bekerja lebih maksimal.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni dikutip dari Parlementaria jelang Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Ia juga meminta supaya kedepan porsi biaya haji yang harus dikeluarkan oleh calon jamaah haji lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 93 Juta, Ini Jumlah yang Harus Dibayar Calon Jemaah Haji
"Ke depannya, Komisi VIII mengejar BPKH harus lebih berani melakukan investasi-investasi yang lebih menantang,” ungkap Husni.
Ia berharap biaya haji yang harus dibayar oleh calon jemaah haji sebesar 40 persen dari jumlah total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut Husni kemampuan BPKH dalam melakukan berbagai investasi harus digenjot supaya kemampuan subsidi kepada calon jemaah haji meningkat.
Baca Juga: 300 Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Kosong, Lowongan Telah Dibuka