Pemerintahan

Alun-alun Kota Kediri Terancam Dihentikan, Dinas PUPR Sebut Ada Keterlambatan

SANTOSO
  • Jumat, 24 November 2023 | 21:18
RDP di ruang rapat gedung DPRD Kota Kediri yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait bersama dengan DPRD Kota Kediri. (dea/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kabar pemutusan kontrak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri kepada kontraktor PT Surya Graha Utama yang membangun Alun-alun Kota Kediri disebut karena permasalahan teknis pembangunan.

Baca Juga: Kebut Jalan Cor Beton Desa Jong Biru

Pemutusan kontrak ini akan dilakukan setelah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kontraktor tersebut.

Untuk membahas itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) diadakan bersama Komisi A,B,C, Dinas PUPR, kontraktor, konsultan pengawas, Asisten Pemkot, DLHKP, dan juga DPPKAD di gedung DPRD Kota Kediri, Rabu (23/11) pukul 13.30 WIB.

Di sana, Komisaris PT Surya Graha Utama, Bambang Srilukmono menyebut, SP dikirim karena ada masalah dari sisi pengecoran. “Kami telah menerima SP 1,2, dan 3. Secara kronologis, SP 1 dan 2 diberikan karena adanya keterlambatan kami di unsur beton,” jelas. 

Baca Juga: Invasi Militer Israel, Belasan Ribu Santri Ponpes Tebuireng Jombang Doakan Rakyat Palestina

Ia menjelaskan, pada Senin (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, PPK PUPR mengeluarkan SP 3 kepada pihak kontraktor. Kemudian pada hari Rabu dilakukan rapat terkait penentuan diputus kontrak dan pihak kontraktor menolak adanya SP 3 tersebut. “Kami rasa SP 3 itu adalah cacat hukum,” ujarnya.

Sedangkan itu, Kepala Dinas PUPR, Endang Kartikasari menjelaskan, dalam RDP yang dilakukan pada hari Rabu, ia belum menyiapkan materi pemaparan karena undangan yang mendadak.

Baca Juga: Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK Kota Kediri, Pj Walikota Zanariah: Mental Harus Kuat

Ia menjawab pertanyaan dari forum, setelah melakukan Show Cause Meeting (SCM) 3 atau pembuktian keterlambatan kerja oleh kontraktor. Dia menyebut nilai keterlambatan kontraktor seharusnya tidak boleh sampai dengan minus 5 dan jika lebih dari itu maka akan dihentikan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya