Pemerintahan

Masa Kampanye Segera Tiba, Bawaslu Kota Kediri Antisipasi Tiga Ruang, Salah Satunya Ini

SANTOSO
  • Selasa, 14 November 2023 | 10:37
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha saat diwawancarai di kantor. (dea/memo)

 


Kediri, SEJAHTERA.CO - DCT caleg wilayah Kota Kediri telah diumumkan oleh KPU Kota Kediri. Sedangkan proses pendaftaran tim kampanye dan pelaksananya dimulai kampanye hingga 27 November 2023. 

Baca Juga: Perkuat Peran Pengawas Koperasi, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan

Masa kampanye adalah masa yang ditunggu bagi partai politik atau parpol untuk melakukan orasi dan memperkenalkan calon legislatif mereka kepada masyarakat.

Sebelum memasuki masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan metode pemasangan bendera politik dan pertemuan terbatas sesuai dengan pasak 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Kediri Kota Imbau Pelajar SMP di Antar Jemput

“Cara kampanye yang bisa dilakukan selama masa kampanye bisa dilakukan dengan rapat terbuka, tatap muka, memasang alat peraga kampanye (APK), kampanye melalui media cetak dan online, rapat umum, debat pasangan calon, serta  kampanye dalam hal lainnya,” ujar Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri.

Sedangkan jenis kampanye yang tidak boleh dilakukan sesuai Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pemilu dan yang paling diantisipasi ada tiga ruang.

Tiga ruang yang diantisipasi oleh Bawaslu Kota Kediri, yang pertama adalah pelanggaran APK yang dipasang di tempat terlarang atau pemasangannya mengganggu.

Baca Juga: Usai Disita, Tanah Milik Koruptor Tulungagung Dilelang

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya