Pemerintahan

DLHKP Kota Kediri Sosialisasikan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Ini Sanksi Bagi Pedagang Yang Melanggar

SANTOSO
  • Selasa, 14 November 2023 | 10:42
Petugas DLHKP Ketika melakukan sosialisasi plastik sekali pakai ke toko besar. (istimewa)

 


Kediri, SEJAHTERA.CO - Peraturan Walikota terkait pengurangan sampah plastik yang diundangkan pada tanggal 27 Juli 2023 kini sudah mulai berjalan.

Baca Juga: Masa Kampanye Segera Tiba, Bawaslu Kota Kediri Antisipasi Tiga Ruang, Salah Satunya Ini

Dalam Perwali tersebut barang plastik sekali pakai yaitu sedotan, sterofoam, dan tas kresek sudah tidak boleh lagi digunakan. Berkaitan dengan Perwali tersebut Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang baik toko besar maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

“Setelah masa sosialisasi selesai yaitu per 26 Oktober lalu, maka sanksi akan diberlakukan. Yang pertama adalah berupa peringatan lisan, yang kedua peringatan tertulis, dan yang ketiga adalah pemberhentian kegiatan sementara. Kami tentunya tidak ingin sampai ada pemberhentian usaha sementara itu jadi kami terus sosialisasikan kepada para pedagang dan pengusaha,” ungkap Sentot Iswanto, Kepala Bidang Pengolahan Sampah DLHKP Kota Kediri.

Baca Juga: Perkuat Peran Pengawas Koperasi, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan

Dengan harapan tersebut, selama masa sosialisasi DLHKP sudah mengundang pihak pemilik toko besar seperti Indomaret, Alfamart, Golden, Sri Ratu, Borobudur dan sebagainya untuk memberitahukan tentang Perwali ini. 

DLHKP juga mengundang Unit Pelayanan Daerah (UPD) dan Lurah dengan harapan mereka bisa menyampaikan informasi Perwali ini kepada masyarakatnya. 

Sentot mengatakan, jika respon dari para pengusaha sudah bagus. Mereka kini telah menggunakan tas belanja dari kain atau kardus dan bukan lagi plastik bagi para pembeli. Ia juga menekankan tentang pesan dari mantan Walikota Kediri terkait Perwali ini. 

Baca Juga: Wali Kota Madiun: Pendidikan Pemutus Matarantai Kemiskinan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya