Sebagai informasi, sepanjang bulan November 2023, Komisi VIII DPR berupaya mendorong pemerintah untuk meningkatkan porsi subsidi biaya haji 2024.
Pemerintah Indonesia mengusulkan porsi subsidi biaya haji sebesar 30 persen melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR berusaha untuk menggeser porsi tersebut menjadi 60 persen dibayarkan oleh jemaah haji dan 40 persen disubsidi dari nilai manfaat haji.
"Ini menjadi evaluasi bersama untuk haji mendatang. Untuk sekarang tetap kami akan melihat kemampuan (BPKH), yang lebih kurang baru mampu sekitar 40 persen ya yang bisa dibagikan kepada para calon jemaah," tandas politisi Fraksi Gerindra itu.
Baca Juga: Terlibat Pengeroyokan, 8 Pemuda Diringkus Polres Tulungagung
Diberitakan sebelumnya, panja BPIH telah menetapkan biaya haji 2024 sebesar Rp 93 juta dan yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 56 juta.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan jumlah total biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta yang dibebankan kepada calon jemaah haji dan dana subsidi dari BPKH.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin