JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Panitia Kerja (panja) biaya haji 2024 akhirnya menetapkan biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji tahun 1445H/2024 M.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan pemerintah dalam hal ini adalah Kemenag RI.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93 juta.
Baca Juga: Hadapi Arema FC, Pelatih Persik Kediri Siapkan Strategi Khusus
Dikutip dari Parlementaria, panja BPIH telah menetapkan biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji 2024 adalah sebesar Rp 56 juta.
"Simpulan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hari ini dapat setujui?" Kata Abdul Wachid dalam Rapat Panja BPIH dengan Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/10/2023).
Baca Juga: Terkait Proyek RTH Alun-alun Kota Kediri, Ada Perbedaan Desain
Diberitakan sebelumnya, Kemenag RI mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp 105 juta dan Komisi VIII menganggapnya terlalu membebani calon jemaah haji.