Kriminal

Modal Pinjam Koperasi untuk Jual Narkotika, Jukir Asal Kelurahan Jombatan Jombang Diamankan

SANTOSO
  • Minggu, 26 November 2023 | 20:19
Supari Agung, sedang dimintai keterangan oleh polisi. (istimewa)


Jombang, SEJAHTERA.CO - Seorang tukang parkir (jukir), SA (38), nekat pinjam uang pada sebuah koperasi untuk berjualan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang.

Baca Juga: Gelaran Wayang Kulit Gempur Rokok Ilegal ‘Dalang Ki Rudi Gareng’, PJ Wali Kota Kediri Paparkan Manfaat DBHCHT

Namun beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya, SA warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres.

"Tersangka kami tangkap dengan barang bukti total sabu berat kotor 8,04 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Pimpin Aksi WCUD 2023, Sampah Diharapkan Terpilah di Tingkat Rumah Tangga

Kasatresnarkoba menjelaskan, Supari mulai melakoni bisnis mengedarkan narkotika pada Agustus 2023 atau sekitar tiga bulan yang lalu setelah penghasilannya sebagai tukang parkir menurun.

"Berdasarkan pengakuan, tersangka kemudian meminjam uang di koperasi untuk membeli beberapa gram sabu-sabu dari seseorang bernama Sony dengan sistem ranjau," ungkap Komar.

Baca Juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Pj Wali Kota Zanriah Ajak Seluruh Pihak Wujudkan Kota Kediri Ramah Disabilita

Oleh Supari, sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp1.100.000 per gram itu dipecah-pecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket.

"Dari penjualan kemasan paket itu, tersangka dapat untung sekitar Rp800.000 per gramnya," ujarnya.

Di awal-awal, Supari mengedarkan barang terlarang itu lancar dan dapat untung. Namun, lama kelamaan tidak mendapat hasil karena sebagian sabu-sabu itu dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Fenomena Alam Jelang Musim Hujan?, Ratusan Ribu bahkan Jutaan Hewan Serbu Desa di Kabupaten Kediri Setelah Magrib

Aksi memperjualbelikan sabu yang dilakukan Supari perlahan terendus oleh polisi. Dia pun ditetapkan menjadi target operasi.

Hingga akhirnya Supari dapat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB di kampungnya. Supari hanya pasrah ketika digelandang polisi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Arema FC Bakal Diperkuat Bek Yang Mumpuni Ketika Laga Derby Jatim Kontra Persik Kediri Pekan Mendatang

AKP Komar menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu kotak kacamata yang di dalamnya beris empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.

Rincinya 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,96 Gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,68 Gram; dan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dimasukkan sedotan serta 1 sedotan sebagai skrup. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.

Untuk itu, Supari dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kasus Kerangka Dicor Desa Bacem Ponggok Blitar, Korban Dibunuh, Tersangka Suami Siri

"Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum. Kami masih dalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringannya," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Pelajar Tewas usai Latihan Silat, Ini Kata Kasatreskrim Polres Tulungagung

"Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Reporter : Agung Pamungkas 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya