Jombang, SEJAHTERA.CO - Satreskrim Polres Jombang menegaskan penangkapan dua oknum wartawan yang diduga memeras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo sesuai SOP.
Baca Juga: Ribuan PKL Alun-alun Kota Batu Tolak APK Beredar di Lapak
Polisi juga telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan dua oknum wartawan, AU (51) dan SP (42) berawal dari kepala desa yang merasa resah atas ulah pelaku.
Baca Juga: Tekan Angka Kemiskinan, Pemkot Batu Terendah di Jatim
Dua pelaku diduga memeras dengan modus membawa bendel atau berkas pekerjaan proyek korban yang dianggap bermasalah.
Padahal, proyek yang dikerjakan oleh para kepala desa saat ini semuanya masih dalam pengerjaan. Kalau pun sudah selesai, lanjut Sukaca, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
Baca Juga: Kunjungan di Ponorogo, Sekretaris PP Muhammadiyah Nyatakan Ini Terkait Pilpres 2024
"Pelaku menilai pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Sehingga digunakan untuk memeras para korban dengan cara mengancam akan memberitakan hal itu," ujarnya, Senin (20/11) malam.