Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Penolakan nilai ganti rugi pembebasan tanah pembangunan Tol Kediri-Tulungagung tidak hanya di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan/Kabupaten Tulungagung tapi muncul juga di Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru.
Baca Juga: Mudah Diakses, Prasasti Lawadan Bakal Ditempatkan di Pendopo Kabupaten Tulungagung
Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri - Tulungagung, Linanda Krisni Susanti mengatakan, di Desa Simo ada delapan bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung. Luasnya dua hektare dengan nilai ganti rugi Rp 6,2 miliar.
Kendati begitu, warga Desa Simo menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan. Padahal dia juga sudah tiga kali melakukan musyawarah pada warga Desa Simo.
Baca Juga: Kemarau Tahun 2023, Berkah Petani Cabai, Produksi Bagus serta Harga Meningkat
"Tetapi hasilnya masih sama dengan yang terjadi di Kelurahan Panggungrejo," kata Linanda, Jumat (17/11/2023).
Pada musyawarah ketiga di Desa Simo, jelas Linanda, sudah menyampaikan jika akan menunggu keputusan para warga selama 14 hari kedepan.
Baca Juga: Jadi Mentor Class Parenting, Bunda Paud Trenggalek Berikan Tips Soal Pengasuhan Anak
Apabila ada masyarakat yang mengajukan keberatan ke pengadilan, pihaknya akan mengikuti semua prosesnya termasuk jika sudah masuk ke persidangan.