Pemerintahan

Sinkronisasi Pelanggaran Kampanye, Baliho Salahi Aturan Dicopot

SANTOSO
  • Rabu, 15 November 2023 | 20:30
Kegiatan Sinkronisasi Persepsi PKPU Nomor 15 di ruang Gong Wang Fu Grand Surya Hotel Kediri. (dea/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Bawaslu mengadakan pertemuan dengan stakeholder dan partai politik dalam acara Sinkronisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum di Ruang Gong Wang Fu Hotel Grand Surya, Rabu (15/11).

Baca Juga: Bantuan Makanan Campur Ulat, Pemkab Jombang Dituding Tak Becus Kelola Kebijakan

Dalam kegiatan tersebut, KPU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP menyampaikan materi terkait kampanye pemilu mulai dari PKPU nomor 15 bab 4,8, dan 10.

Kemudian tentang pendaftaran baliho kampanye di website DPMPTSP, dan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP pada baliho yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan yang telah diatur PKPU.

Baca Juga: Bekas Pasar Relokasi di Stadion Brantas Kota Batu, Jadi Pembuangan Sampah

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi, karena pelanggaran itu timbul karena ketidaktahuan tentang aturan kampanye. Harapannya dengan adanya pertemuan ini bisa memberikan pemahaman terkait kampanye, sehingga kampanye berjalan tertib dan damai,” jelas Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha.

Dalam sinkronisasi ini juga diadakan diskusi bersama dengan perwakilan dari partai politik dan membahas terkait PKPU.

Baca Juga: 9.500 Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba, KPU Ponorogo Sebut Masih Kurang

Hasil akhir, semua pihak telah memahami bagaimana peraturan dalam kampanye dan aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak boleh menampilkan citra diri.

Seperti foto calon legislatif, nomor urut peserta, nomor urut partai, logo partai, gambar paku, dan ajakan kampanye. Bawaslu telah memberikan himbauan kepada partai politik untuk menertibkan calon-calon legislatifnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya