Kriminal

Terjaring Razia Balap Liar dan Knalpot Brong, Kendaraan Bisa Diambil Tahun Depan

BURHAN
  • Minggu, 17 Desember 2023 | 21:16
Petugas kepolisian saat menertibkan sepeda motor berknalpot brong (rizky/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO -Puluhan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang terjaring penertiban dalam rangka cipta kondisi (cipkon) antisipasi balap liar dan knalpot brong baru bisa diambil pada awal bulan Januari 2024 atau usai pergantian tahun.

Baca Juga: Mancing di Sungai Konto Kediri, Dua Pria Asal Jombang Tenggelam

Pengendara motor itu diketahui terjaring penertiban cipkon menjelang Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024) di Simpang Empat Togamas Kota Kediri, Minggu (17/12/2023). Menariknya, mereka tidak sekedar mengambil sepeda motornya, melainkan harus dikembalikan sesuai dengan spektek atau standar.

“Saat ini ada 40 sepeda motor yang terjaring penertiban sudah kita amankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Andhini Puspa Nugraha.

Baca Juga: Tumpukan Sepah Tebu di Tulungagung Kebakaran, Kerugian Kisaran Rp 100 Juta

Andhini mengaku, pada saat pengambilan barang bukti kendaraan nanti diwajibkan mengembalikan motornya sesuai dengan standar di Mako Satlantas Polres Kediri Kota. Oleh karenanya, ketika kendaraan mereka nanti sudah keluar tidak ada yang menggunakan knalpot brong, ban kecil, maupun lainnya.

Pihaknya memberikan tindakan tersebut kepada pemilik kendaraan agar dapat menjadi efek jera sehingga ke depannya mereka bisa tertib mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Tiga Pekan Masa Kampanye, Ratusan APK Diketahui Melanggar, Bawaslu Catat Kecamatan Ponorogo Terbanyak

“Memang knalpot brong ini kita prioritaskan untuk ditindak karena suaranya sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lain,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya