Kriminal

Konflik Ibu dan Anak vs Menantu Jombang, Ibu dan Anak Divonis Ringan

SANTOSO
  • Kamis, 4 Januari 2024 | 08:09
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan vonis di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. (koranmemo)

 

Jombang, SEJAHTERA.COAngin segar kembali mengipas keringat Yeni Sulistyowati dan Soetikno, Ibu dan Anak yang dipenjara lantaran dugaan tuduhan pencurian perhiasan.

Baca Juga: Parkir Berlangganan Dihapus, Parkir Manual Mulai Diterapkan Pekan Depan

Bagaimana tidak, kedua terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

Terhadap Yeni Sulistyowati (78) yang dimejahijaukan oleh menantunya Diana Soewito (46), majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 21 hari. Sementara kepada Soetikno yang juga masih kakak ipar dari pelapor Diana Soewito, dijatuhkan vonis 4 bulan 26 hari.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, BPBD Tulungagung Catat Lima Kecamatan Terdampak

Vonis terhadap ibu dan anak tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Muhammad Riduansyah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Selasa (2/01/2024) petang sekitar pukul 17.45 WIB. 

Terdakwa Yeni hadir secara langsung di ruang sidang bersama tim penasihat kuasa hukumnya. Sementara Soetikno mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II B Jombang.

Baca Juga: PAD Tak Sesuai Target, BKAD Kota Batu Realisasi 95,13 Persen

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibu Yeni dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," jelas Riduansyah saat membacakan putusan dalam persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya