Jombang, SEJAHTERA.CO - Angin segar kembali mengipas keringat Yeni Sulistyowati dan Soetikno, Ibu dan Anak yang dipenjara lantaran dugaan tuduhan pencurian perhiasan.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Dihapus, Parkir Manual Mulai Diterapkan Pekan Depan
Bagaimana tidak, kedua terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Terhadap Yeni Sulistyowati (78) yang dimejahijaukan oleh menantunya Diana Soewito (46), majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 21 hari. Sementara kepada Soetikno yang juga masih kakak ipar dari pelapor Diana Soewito, dijatuhkan vonis 4 bulan 26 hari.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, BPBD Tulungagung Catat Lima Kecamatan Terdampak
Vonis terhadap ibu dan anak tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Muhammad Riduansyah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Selasa (2/01/2024) petang sekitar pukul 17.45 WIB.
Terdakwa Yeni hadir secara langsung di ruang sidang bersama tim penasihat kuasa hukumnya. Sementara Soetikno mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II B Jombang.
Baca Juga: PAD Tak Sesuai Target, BKAD Kota Batu Realisasi 95,13 Persen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibu Yeni dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," jelas Riduansyah saat membacakan putusan dalam persidangan.