Pemerintahan

Parkir Berlangganan Dihapus, Parkir Manual Mulai Diterapkan Pekan Depan

SANTOSO
  • Rabu, 3 Januari 2024 | 21:18
Petugas juru parkir (Jukir) di kawasan perkotaan Tulungagung saat menata kendaraan yang sedang terparkir. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung resmi ditiadakan (Dihapus) pada tahun 2024. Mulai minggu depan, penerapan parkir tepi jalan di wilayah perkotaan akan menggunakan sistem manual yakni memakai karcis parkir.

Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang, BPBD Tulungagung Catat Lima Kecamatan Terdampak

Kasi Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum mengatakan, sesuai Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Tulungagung, parkir berlangganan di Tulungagung sudah tidak berlaku lagi di tahun 2024.

Pelaksanaannya dimulai Januari 2024 atau tepatnya pekan depan, penerapan parkir tepi jalan di wilayah perkotaan Tulungagung sudah tidak lagi menggunakan parkir berlangganan. Sebagai gantinya, para pengguna tempat parkir akan dikenakan parkir manual memakai karcis.

Baca Juga: PAD Tak Sesuai Target, BKAD Kota Batu Realisasi 95,13 Persen

"Kami mulai terapkan minggu depan saat karcisnya sudah jadi, jadi minggu ini kami jeda terlebih dahulu sembari melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kaget dengan penerapan aturan yang baru," kata Vinyas Nugrahaningrum, Rabu (3/1/2024). 

Secara teknis, pihaknya sudah memetakan dua zona yakni zona tinggi dan zona sedang untuk penerapan parkir manual tersebut. Sementara ini, uji coba pada dua zona lokasi parkir di wilayah perkotaan sudah dilakukan.

Baca Juga: Cegah Restribusi Parkir Bocor, UPT Pasar Batu Gunakan One Gate System

Adapun zona parkir tinggi berlokasi seperti di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Pangeran Diponegoro, dan Jalan Ahmad Yani Barat dan Timur. Sedangkan untuk zona parkir sedang berlokasi seperti di Jalan Teuku Umar, Jalan Dr. Soetomo dan Jalan Kapten Kasihin. 

"Zona tinggi itu yang ramai kendaraan parkir, kami sempat uji coba kepada para jukir agar siap dengan aturan baru ini. Dimana kami memberikan 30 karcis parkir bagi jukir di zona tinggi dan 20 karcis parkir bagi jukir di zona sedang," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya