Tulungagung, SEJAHTERA.CO -Tiga laki-laki asal Kediri diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung lantara diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil, Rabu (27/12/2023). Modus ketiga orang tersebut, mengelabuhi korbannya dengan cara menyewa menggunakan KTP palsu.
Baca Juga: Warga Mengadu Soal Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata Bupati Kediri
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipti Mujiatno mengatakan, ketiga tersangka berinisial IRA (24) warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan GW (42) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Awalnya mereka mendatangi korban yakni YNI warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pemilik jasa sewa kendaraan. IRA, DSP, dan GW mendatangi korban untuk menyewa satu kendaraan roda empat jenis Avanza, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 11.40 WIB.
“Korban sempat memberikan persyaratan penyewaan kepada pelaku yang harus dipenuhi seperti memberikan identitas diri, membuat surat perjanjian, memberikan jaminan,” kata Ipti Mujiatno, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Antisipasi Cuaca, Distribusi Logistik Pemilu Diawasi
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, jelas Mujiatno, mereka memberikan jaminan kepada korban berupa sepeda motor untuk memenuhi persyaratan. Korban lantas menyerahkan satu unit mobil Avanza yang rencananya disewa oleh para pelaku selama satu hari.
Selama melakukan transaksi dengan tersangka, korban sendiri tidak menaruh rasa curiga lantaran para mereka memenuhi persyaratan untuk menyewa kendaraan di tempatnya. Namun, sampai dengan Sabtu (9/12/2023), kendaraan rental itu tidak dikembalikan.
“Sesuai perjanjian, seharusnya pada Sabtu (9/12/2023) itu, sewa kendaraannya sudah habis. Tetapi para pelaku berdalih jika meminta untuk menambah sewanya satu hari lagi,” jelasnya.