Kediri, SEJAHTERA.CO - Seorang pria berinisial FTC alias Tito (33) warga Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polres Kediri.
Baca Juga: Minggu Kasih di GKJW Pepanthan Gudo Jombang, E-Tilang dan SIM Jadi Bahasan
Pria bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Asandy mengatakan, pengungkapan ini berawal petugas menerima perihal peredaran pil dobel L di wilayah Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem.
Baca Juga: Puncak Musim Hujan, BPBD Kabupaten Kediri Siaga 24 Jam
Dari hasil penyelidikan petugas, terduga pelaku dapat diamankan saat berada di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Yang bersangkutan ini mengaku berinisial FTC alias Tito warga setempat dan mengakui perbuatannya," jelasnya, Minggu (18/2/2024).
Menurut Iptu Anang, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku untuk mencari barang bukti. Hasilnya, polisi hanya menemukan 20 butir pil dobel L dikemas dalam plastik klip dan satu unit ponsel sebagai sarana untuk transaksi.