Kriminal

Bekuk Kuli Bangunan, Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Barang Bukti Puluhan Butir Pil Dobel L

SANTOSO
  • Senin, 19 Februari 2024 | 08:53
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (istimewa)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Seorang pria berinisial FTC alias Tito (33) warga Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi tahanan Polres Kediri

Baca Juga: Minggu Kasih di GKJW Pepanthan Gudo Jombang, E-Tilang dan SIM Jadi Bahasan

Pria bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri, Iptu Anang Asandy mengatakan, pengungkapan ini berawal petugas menerima perihal peredaran pil dobel L di wilayah Dusun Tepus Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem

Baca Juga: Puncak Musim Hujan, BPBD Kabupaten Kediri Siaga 24 Jam

Dari hasil penyelidikan petugas, terduga pelaku dapat diamankan saat berada di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Yang bersangkutan ini mengaku berinisial FTC alias Tito warga setempat dan mengakui perbuatannya," jelasnya, Minggu (18/2/2024). 

Menurut Iptu Anang, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku untuk mencari barang bukti. Hasilnya, polisi hanya menemukan 20 butir pil dobel L dikemas dalam plastik klip dan satu unit ponsel sebagai sarana untuk transaksi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya