Kriminal

Polisi Gunakan Alat Ukur Kebisingan Knalpot Brong

BURHAN
  • Jumat, 16 Februari 2024 | 21:48
Uji coba penggunaan alat sound level meter di Mapolres Trenggalek.(angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Polres Trenggalek punya alat canggih pemberian Polda Jatim untuk menindak penggunaan knalpot brong yaitu sound level meter.

Baca Juga: Dua Pemotor Bertabrakan, Korban Tewas Diduga Caleg Tulungagung

Dengan alat canggih yang berfungsi untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan knalpot kendaraan, para pengguna knalpot brong di Bumi Menak Sopal tak bisa lagi main-main.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani mengatakan, sound level meter itu merupakan program dari Dirlantas Polda Jatim dalam rangka penindakan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama kebisingan yang dihasilkan dari penggunaan knalpot brong.

Alat itu dinilai sangat membantu dalam mewujudkan Trenggalek zero knalpot brong.

Baca Juga: Ungkap 8 Kasus Termasuk Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Alat ini bisa mengecek tingkat kebisingan sesuai level dan bisa digunakan sebagai bukti pendukung. Penggunaannya sangat mudah. Cukup mendekatkan perangkat ke knalpot dan akan keluar ukuran kebisingan. Hasil pengukuran yang ditampilkan bisa langsung dicetak menggunakan alat ini dan digunakan sebagai bukti pendukung,” kata Mulyani.

Sesuai ketentuan, lanjut Mulyani, batas kebisingan kendaraan bermotor kurang dari 80 CC maksimal 77 dB, 80 sampai 147 CC maksimal 80 dB dan lebih dari 147 CC batasan maksimalnya adalah 83 dB.

Pihaknya menambahkan, adapun batasan kebisingan bagi kendaraan bermotor adalah kurang dari 80 CC maksimal 77 dB, 80-147 CC maksimal 80 dB dan lebih dari 147 CC maksimal batasan maksimalnya adalah 83 dB.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya