Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Satreskrim Polres Ponorogo meringkus dua oknum wartawan media daring (online) yang melakukan aksi pemerasan kepada salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Mlarak.
Baca Juga: Pemilu Lancar, Kapolres Madiun Apresiasi Warga
Dua oknum wartawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta. Kedua tersangka tersebut berinisial KTM warga Ponorogo dan NNG warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
“Keduanya mengakunya merupakan wartawan media online, tapi masih kita dalami terlebih dahulu informasi tersebut,” ungkap Kanit Pidum, Iptu Guling Sunaka, kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
Guling mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan dan menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selain itu juga tercukupinya dua alat bukti dari tindak pidana pemerasan tersebut.
“Sudah kami lakukan penyelidikan dan kami naikkan penyidikan hasilnya kami tetapkan dua tersangka. Diduga dari pelaku tindak pidana tersebut,” lanjutinya.
Kronologi penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari kades yang merasa diperas oleh oknum wartawan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut tim Satreskrim langsung melakukan penangkapan kedua tersangka berikut barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta.