Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Misteri kematian anak 5 tahun Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terungkap. Kematian itu disebabkan ibunya sendiri, berinisial YM (31).
Baca Juga: Usulkan 2.345 CASN, Ini Kata PPIK BKD Kabupaten Trenggalek
Polres Tulungagung pun menetapkan YM sebagai tersangka setelah terbukti melakukan percobaan bunuh diri yang menewaskan anaknya, Selasa (20/2/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus pembunuhan ini dilakukan oleh ibu kandung korban yang mana korbannya berinisial PR yang masih berusia 5 tahun. Kasus ini bermula pada Rabu (31/2/2024) yang mana saat itu tersangka baru selesai berjualan nasi goreng di Pasar Ngantru.
Baca Juga: Cegah Kasus DBD, Dinkes Kabupaten Jombang: Tingkatkan PSN
Tersangka kemudian menjemput anaknya yang setiap hari dititipkan di rumah neneknya. Setibanya di rumah, tersangka meracik minuman beracun untuk diminum bersama anaknya.
“Korban (anak tersangka), sehari-hari memang dititipkan di rumah neneknya karena kedua orang tuanya berjualan di Pasar Ngunut sampai malam dan baru dijemput saat sudah selesai berjualan,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (23/2/2024).
Saat meracik minuman itu, ungkap Arsya, tersangka mencampuri air putih dengan berbagai jenis obat-obatan salah satunya obat berjenis puyer. Pada saat itu, tersangka memang sudah berniat untuk mengakhiri hidupnya (bunuh diri) bersama anaknya dengan meminum minuman tersebut.