Jombang, SEJAHTERA.CO - Aparat Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Modus peredaran narkotika jenis sabu-sabu cukup unik, pelaku menukar barang haram itu dengan seekor ayam jago.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan, tersangka JZR (34) warga Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang sebagai pengedar narkotika sabu sabu.
Dari tangan tersangka JZR, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu ada timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.
"Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kara AKBP Eko Bagus pada rilis yang diterima Koran Memo, Jumat (9/2/2024).
Sementara Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan target operasi (TO). Dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 lalu pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, JZR mengaku mengedarkan sabu dengan menukar ayam jago ke pelanggannya. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.