Kediri, SEJAHTERA.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan aborsi kandungan dengan tersangka US (20) pemuda asal Desa Tangkil Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Mengetuk Hati Pasangan yang Ngambek, 9 Tips Meredam Konflik dan Mendulang Keceriaan Kembali
Tersangka diduga telah memerintahkan kekasihnya, DRP (17) untuk melakukan aborsi kandungan hasil hubungan gelapnya.
Dalam tahap dua yang dilakukan secara online itu, tersangka tidak menyangkal atas apa yang telah diperbuatnya dan mengakui kesalahannya.
“Saat ditanyai jaksa penuntut umum, terdakwa mengakui semua perbuatannya,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Jumat (26/1/2024).
Aji melanjutkan, sepasang kekasih itu sudah berhubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali. Pada September 2023, DRP dinyatakan hamil sehingga menanyakan kepada pacarnya US terkait apa yang harus dilakukan dan meminta untuk bertanggung jawab.
Di akhir September, DRP menanyakan terkait kandungannya tersebut dan sempat menyarankan untuk berkata kepada orang tuanya, namun tersangka tidak berani dan menolak untuk menunjukkan hal tersebut.