Kriminal

Kasus Gugurkan Bayi, Kejari Kediri Terima Pelimpahan Tahap Dua

BURHAN
  • Jumat, 26 Januari 2024 | 20:50
Penyidik Satreskrim Polres Kediri saat melimpahkan tahap dua ke Kejari Kabupaten Kediri (ist)

 

Kediri, SEJAHTERA.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan aborsi kandungan dengan tersangka US (20) pemuda asal Desa Tangkil Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Mengetuk Hati Pasangan yang Ngambek, 9 Tips Meredam Konflik dan Mendulang Keceriaan Kembali

Tersangka diduga telah memerintahkan kekasihnya, DRP (17) untuk melakukan aborsi kandungan hasil hubungan gelapnya. 

Dalam tahap dua  yang dilakukan secara online itu, tersangka tidak menyangkal atas apa yang telah diperbuatnya dan mengakui kesalahannya. 

“Saat ditanyai jaksa penuntut umum, terdakwa mengakui semua perbuatannya,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Jomblo Gak Usah Ngebet Cari Pasangan! Kenali Ciri-Ciri Pasangan yang akan Mendukung Anda dalam Hubungan Dulu Yuk?!

Aji melanjutkan, sepasang kekasih itu sudah berhubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali. Pada September 2023, DRP dinyatakan hamil sehingga menanyakan kepada pacarnya US terkait apa yang harus dilakukan dan meminta untuk bertanggung jawab. 

Di akhir September, DRP menanyakan terkait kandungannya tersebut dan sempat menyarankan untuk berkata kepada orang tuanya, namun tersangka tidak berani dan  menolak untuk menunjukkan hal tersebut.

Baca Juga: PSSI Mengumumkan Hasil Tender Hak Siar 2024, Pemenangnya PT SCM dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp 75 Miliar

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya