Kediri, SEJAHTERA.CO - GH alias Kartono (60) residivis warga Dusun/Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Jombang, tinggal di Dusun/Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Selasa (23/1) diamankan polisi di area kampanye di lapangan Desa/Kecamatan Ringinrejo.
Baca Juga: Demi Keamanan, Surat Suara Rusak Tak Diumumkan
GH tertangkap karena diduga nyopet HP milik Kelvin Cahya Pratama (23) warga Desa/Kecamatan Ringinrejo. Akibatnya korban mengalam rugi Rp 2,5 juta. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno melalui Aipda Yudho Kanit Reskrim, menjelaskan, peristiwa saat korban ikuti kampanye salah satu partai di Ringinrejo.
Saat berdesakan dengan warga yang ingin memotret pengurus partai, pelaku ikut berdesakan dan memanfaatkan situasi untuk mengambil HP milik korban di saku celana.
Baca Juga: Rem Blong, Truk di Blitar Sasak Tiga Kendaraan
Korban yang merasa HP dicopet, langsung mengejar pelaku sambil berteriak, “ Maling HP, maling HP…!,”. Saat ditangkap, pelaku tidak mengakui mencuri HP.
Korbon lalu melapor ke polisi di acara kampanye. Saat itu juga pelaku damankan untuk menghindari amukan massa dan dibawa ke Polsek Ringinrejo.
Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, mencuri HP milik korban.