Kriminal

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Tanah, Pejabat BPN Kota Batu Diperiksa Polisi

SANTOSO
  • Minggu, 21 Januari 2024 | 19:54
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono saat keluar dari ruang penyidikan Satreskrim Polres Batu. (Arief/memo)

Batu, SEJAHTERA.CO - Pejabat BPN Kota Batu, yakni Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, R. Ristanto Bagoes Pramono diperiksa Satreskrim.

Baca Juga: Jasad Pemuda Tenggelam di Bendungan Balongsono Sumobito Jombang Ditemukan

Pejabat BPN Kota Batu ini diperiksa sekitar 2,5 jam di ruang Unit Tipikor pada pukul 10.00 WIB dan kemudian keluar ruangan pemeriksaan pada pukul 12.30 WIB.

Satreskrim Polres Batu melakukan penyidikan ini terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan atas pengaduan masyarakat Nomor : LPM/15//2024/SPKT/POLRES BATU, pada 8 Januari 2024 oleh Suprapto.

Baca Juga: Simpatisan PKB Gus Dur Kediri Raya  Deklarasi Coblos Prabowo - Gibran pada Pilpres 2024

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo SH MH membenarkan pemanggilan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono.

“Siap, (saat ini,red) masih proses lidik. Yang bersangkutan (Ristanto,red) masih kami klarifikasi. Selanjutnya kami klarifikasi ke beberapa saksi lagi. Setelah itu selanjutnya kami akan laksanakan gelar perkara,” ujar AKP Rudi Kuswoyo, Minggu (21/1).

Baca Juga: Relawan JAS NU Kediri Siap Menangkan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Sementara itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu, R. Ristanto Bagoes Pramono saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan atas dugaan atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Suprapto.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya