Kriminal

Calo Rekrutmen ASN KemenkumHAM Diungkap Polda Jatim, Empat Ditetapkan Tersangka, Kerugian Rp 7,4 Miliar

SANTOSO
  • Sabtu, 20 Januari 2024 | 08:10
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mendapingi Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama saat memberi penjelasan. (dok-poldajatim)

 

Surabaya, SEJAHTERA.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan terkait rekrutmen ASN.

Pelaku tindak pidana penipu dan penggelapan dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri Menyerahkan Tujuh Tersangka ke Kejari Sleman, Satu Lagi GAS Masuk DPO 

Tindak pidana penipu dan penggelapan ini bermula dari seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.

 Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya YH, FS, M dan N  yang telah berhasil membujuk 62 korbannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya