Surabaya, SEJAHTERA.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan terkait rekrutmen ASN.
Pelaku tindak pidana penipu dan penggelapan dilakukan oleh sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tindak pidana penipu dan penggelapan ini bermula dari seleksi pendaftaran ASN, di Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).
Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya YH, FS, M dan N yang telah berhasil membujuk 62 korbannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi.