Ekonomi

Kabar Gembira…!, Warung Diusulkan Menjadi Subpenyalur/Pangkalan LPG Tabung 3 Kg, Ini Alasan Kementerian ESDM

SANTOSO
  • Rabu, 17 Januari 2024 | 12:03
Salah pengecer LPG tabung 3 kg di wilayah Kabupaten Kediri yang kadang harus antre, megambil sendiri di pangkalan. (Dok sejahtera.co)

Jakarta, SEJAHTERA.CO – Kabar gembira...!. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) punya terobosan baru.

Kementerian ESDM mengusulkan penambahan jumlah dan sebaran subpenyalur LPG tabung 3 Kg, di antaranya melalui pengangkatan pengecer menjadi subpenyalur.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Mobil Pengepul Rosok di Tulungagung  Terbakar

Pengangkatan pengecer menjadi penyalur ini menyusuli kebijakan baru pembelian LPG tabung 3 Kg wajib menunjukkan KTP.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Mustika Pertiwi menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024 telah diberlakukan pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdata.

Baca Juga: Pengedar Sabu-sabu Kediri Terancam Hukuman Mati

Namun bagi konsumen yang belum terdata, masih tetap dapat bertransaksi setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi subpenyalur/pangkalan. Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 km ada 1 pangkalan," kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (16/1).

Baca Juga: Gesekan Antarpesilat di Madiun, Kendaraan Polisi Terkena Lemparan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya