Jakarta, SEJAHTERA.CO – Kabar gembira...!. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) punya terobosan baru.
Kementerian ESDM mengusulkan penambahan jumlah dan sebaran subpenyalur LPG tabung 3 Kg, di antaranya melalui pengangkatan pengecer menjadi subpenyalur.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Mobil Pengepul Rosok di Tulungagung Terbakar
Pengangkatan pengecer menjadi penyalur ini menyusuli kebijakan baru pembelian LPG tabung 3 Kg wajib menunjukkan KTP.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Mustika Pertiwi menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024 telah diberlakukan pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdata.
Baca Juga: Pengedar Sabu-sabu Kediri Terancam Hukuman Mati
Namun bagi konsumen yang belum terdata, masih tetap dapat bertransaksi setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur/pangkalan resmi.
"Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi subpenyalur/pangkalan. Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 km ada 1 pangkalan," kata Mustika di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Selasa (16/1).
Baca Juga: Gesekan Antarpesilat di Madiun, Kendaraan Polisi Terkena Lemparan