Kriminal

Pengedar Sabu-sabu Kediri Terancam Hukuman Mati

BURHAN
  • Rabu, 17 Januari 2024 | 00:30
Jaksa penuntut umum saat menerima tahap dua kasus narkoba dari Ditresnarkoba Polda Jatim.(ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tiga tersangka pengedar sabu-sabu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga tersangka itu adalah MA (26), RK (36), dan WM (26) warga asal Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di rumah kontrakan tepatnya Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pemuda Ponorogo Rekam Video Tantang Polisi Tilang Motor

Mereka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim karena diduga terbukti menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, ketiga pelaku sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Menurutnya, ketiga tersangka telah dititipkan di rutan tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari.

Baca Juga: Gesekan Antarpesilat di Madiun, Kendaraan Polisi Terkena Lemparan

“Saat dilimpahkan, mereka tidak mengelak ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP),” jelasnya, Selasa (16/1/2024).

Aji menyampaikan, pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka MA menyuruh WM untuk menemui seseorang suruhan yang mengaku bernama Bambang (DPO) sekaligus sebagai bandar.

Pada saat itu, WM diminta untuk bertemu di Jalan Putro Agung, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Selanjutnya, tersangka menerima satu bungkus teh china yang berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya