Pemerintahan

Kisruh PAW DPRD Kota Madiun, Ketua Dewan Bantah Legitimasi Surat dari Sekda

SANTOSO
  • Senin, 15 Januari 2024 | 08:18
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko saat ditemui dikantornya. (rio/memo)

 

Madiun, SEJAHTERA.COKisruh proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman Siddiq kepada Anton Kusumo sebagai anggota dewan Kota Madiun masih belum mendapatkan titik temu.

Baca Juga: Kereta Api Anjlok, Beberapa Perjalanan Terdampak

Kali ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Andi Raya Bagus Miko menanggapi pernyataan Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman yang menyebut Ketua DPRD Kota Madiun melegitimasi surat dari Sekda Kota Madiun.

Ia menjelaskan bahwa tugas fungsional DPRD terkait proses PAW sudah dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jelang Tanding di Piala Asia, Shin Tae-yong Mengakui Jika Timnas Paling Lemah di Grup tapi Akan Memberikan Kejutan

“Pengiriman surat ke Gubernur Jawa Timur sudah dilakukan, namun belum ada balasan dari pihak Gubernur belum ada tanggapan,” ujarnya, Jumat (12/1/2024). 

Ia juga mengatakan, bahwa surat sudah ditujukan kepada Gubernur dan Wali Kota untuk susulan. 

“Sudah saya kirim kalau tidak percaya bisa dicek,” imbuhnya. 

Baca Juga: Tewas usai Hindari Jalanan Berlubang di Tulungagung

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya