Mustika menjelaskan, tahapan awal transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP pengguna dalam sistem berbasis web di subpenyalur/pangkalan resmi.
Dengan demikian, pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung. "Warung atau pengecer itu membeli LPG tabung 3 Kg di pangkalan, jadi mereka pun terdaftar di situ,” katanya.
“Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar warung bisa diangkat menjadi subpenyalur/pangkalan resmi.
Mustika meminta agar Pertamina mengidentifikasi warung-warung dengan penjualan LPG tabung 3 Kg skala besar.
"Mungkin diidentifikasi mana pengecer yang mendistribusikan paling banyak itu diangkat menjadi satu pangkalan supaya resmi. Kalau begitu kan bisa terdata," ujarnya.
"Terutama ini sebagai satu pangkalan, otomatis konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer," sambungnya.
Di sisi lain, implementasi pembelian LPG tabung 3 Kg dengan KTP hingga saat ini masih belum maksimal.