Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Pasutri Ngantru Dituntut Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kasi Intelejen Kejari Tulungagung

SANTOSO
  • Rabu, 17 Januari 2024 | 18:28
Terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh yang hanya bisa tertunduk lemas selama agenda sidang tuntutan. (istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yakni Tri Suharmo dan Ning Nur Rahayu akhirnya sampai dalam agenda sidang putusan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Pendistribusian Ribuan Batang Rokok Ilegal Digagalkan, Ini Keterangan Kantor Bea Cukai Kediri

Diketahui pada sidang tuntutan itu, Terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh dituntut dengan pidana mati.

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada Rabu (17/1/2024) siang bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang mana terdakwa juga dihadirkan pada persidangan tersebut.

Baca Juga: Dua Tahun Terakhir, 23 Penyuluh Pertanian di Kabupaten Tulungagung Purnatugas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, yakni Edi Purwanto dituntut dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya. Tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 jo pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tadi siang sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh yang mana JPU sudah membacakan hasil putusan yang mana terdakwa dituntut hukuman maksimal pidana mati," kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Tetapkan Skema Transportasi ke Bandara Dhoho, Ini Kata Bupati Trenggalek

Dituntutnya terdakwa dengan hukuman mati, ungkap Amri, dikarenakan terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa di dalam kasus ini. Dimana perbuatan terdakwa ini meresahkan masyarakat, pembunuhan yang sadis dan menyisakan luka mendalam pada keluarga korban.

Kemudian, hal lain yang juga memberatkan pada tuntutan terdakwa ini yakni pihak keluarga korban yang tidak memaafkan perbuatan terdakwa atas meninggalnya korban. Bahkan, selama persidangan terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya