Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Beredarnya surat kuasa penghentian pengurukan lahan pabrik PT. Belfoods di Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, tak menyurutkan langkah CV. Multi Tunas Mandiri.
Baca Juga: Santri Tewas di Blitar Diduga Dianiaya, Keluarga Serahkan Kasus ke Polisi
Diketahui, CV. Multi Tunas Mandiri adalah penerima order dari PT. KCMA selaku pemenang tender pengurukan lahan pabrik PT. Belfoods di Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Ternyata, pihak CV. Multi Tunas Mandiri tidak tahu menahu jika Kepala Desa (Kades) Ngangkatan Lasto Utomo telah membuat surat kuasa yang salah satu isinya menghentikan pengurukan lahan pabrik PT. Belfoods tersebut.
“Saya tidak tahu menahu terkait surat kuasa yang kata orang-orang viral di jagad maya itu, dan kami tetap melakukan pengurukan sesuai order yang saya terima dari PT. KCMA,” ujar Bagus Setyo Nugroho Komisaris CV. Multi Tunas Mandiri, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Sebanyak 8 TPS di Kecamatan Pulung Belum Punya Pengawas, Ini Penjelasan Bawaslu Ponorogo
Saat ini, kata Bagus, pihaknya telah diterpa isu bahwa pihaknya tidak punya kuari, namun tetap melakukan pengurukan pada lahan pabrik PT. Belfoods tersebut.
Tak hanya itu, CV. Multi Tunas Mandiri dituding telah memakai BBM subsidi dalam aktivitas pengurukan itu. Sedangkan PT. Belfoods dituduh belum mengurus IMB dan AMDAL.