Kriminal

Polisi Ungkap Mutilasi Tukang Pijat Terapis di Malang

SANTOSO
  • Minggu, 7 Januari 2024 | 20:10
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis (kanan). (Arief/memo)

Malang, SEJAHTERA.CO - Polisi akhirnya angkat bicara soal kehebohan dugaan kasus mutilasi yang dilakukan oleh AR, seorang terapis pijat yang berpraktik di Jalan Sawojajar Gang 13 A No. 12 RT 01 RW 03, Kecamatan Kedungkandang. AR ditangkap polisi Jumat (05/01) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Ratusan Surat Suara Rusak, KPU Ponorogo: Akan Kami Laporkan

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis mengatakan terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait detail kejadian termasuk motif yang melatarbelakanginya.

“Iya, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Namun, untuk lebih jelasnya, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,”' jelas Wasis,Sabtu (6/1/2023).

Baca Juga: Fase 28 Besar Liga 3 Jatim, Persedikab Menang Tipis, Ini Penjelasan Muslim Habibi

Sejauh ini, polisi sudah berhasil menemukan lokasi dikuburnya bagian potongan tubuh korban yakni kepala, telapak kaki, dan tangan. Potongan tubuh korban itu ditemukan dikubur di tepi sungai yang tak jauh dari rumahnya.

Kini, polisi tengah melakukan autopsi terhadap potongan jenazah tersebut dan memastikan itu adalah jasad korban dengan menghubungi keluarga terduga pelaku. 

Baca Juga: Sembilan Korban Bencana Beringin Ambruk Akun-alun Kota Blitar Dirawat, Satu Patah Tulang

Polisi juga tengah mencari keterkaitan dengan temuan potongan tubuh yang terlebih dulu ditemukan di sungai kawasan Buring pada tanggal 15 Oktober 2023 lalu.

“Jadi, kemungkinan ada keterkaitan potongan tubuh tanpa kepala, telapak tangan dan kaki itu dengan jasad kepala yang ditemukan hari ini. Namun, itu masih kita periksa lagi,” bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya