Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mencatat sebanyak 8 tempat pemungutan suara (TPS) belum memiliki pengawas atau PTPS untuk Pemilu mendatang.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Kota Batu Datangi Balai Kota Among Tani Terkait Pengelolaan Sampah, Ini Tuntutanya
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa menyebut, 8 TPS yang belum memiliki pengawas yakni di kecamatan Pulung diantaranya di Desa Plunturan, Desa Pulung dan Desa Pulung Merdiko.
“Total ada 8 yang sampai saat ini belum ada pengawas TPS, sedangkan untuk penutupan pendaftaran hari ini,” ungkap Bahrun kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: BPBD Trenggalek Bentuk 55 Destana dan Rencanakan Penambahan
Bahrun menyebut, pada Pemilu bulan Februari mendatang, kebutuhan PTPS di Ponorogo sebanyak 2.893 itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Ponorogo. Dimana setiap TPS akan diisi oleh satu orang pengawas.
“PTPS itu memang untuk mengawasi jalannya pemungutan hingga rekapitulasi suara,” terangnya.
Pihaknya menyebut, dalam pendaftaran PTPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes, Satreskrim Polres Blitar Menetapkan 17 Santri Jadi Tersangka
Pada pendaftaran awal, yakni 2 hingga 6 Januari mendapatkan perpanjangan hingga tanggal 8 Januari hal itu karena masih belum terpenuhinya kuota untuk PTPS.