Kriminal

Kasus Penganiayaan di Ponpes, Satreskrim Polres Blitar Menetapkan 17 Santri Jadi Tersangka

SANTOSO
  • Senin, 8 Januari 2024 | 20:32
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO - Pengusutan kasus dugaan  MA (14) santri yang diduga dianiaya hingga meninggal di Sutojayan memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan 17 tersangka

Baca Juga: Empat Desa Terdampak Bencana Hidrometeorologi, BPBD: Longsor Timpa Satu Rumah, Puting Beliung Hajar Puluhan Rumah

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal. Dia mengatakan polisi menetapkan 17 tersangka itu setelah melalui berbagai rangkaian tahapan penyidikan.

Ada setidaknya 21 saksi yang dimintai keterangan. "Ya hasil penyelidikan dan penyidikan kami menetapkan 17 tersangka kasus penganiayaan ini," katanya, Senin (8/1).

Baca Juga: Santri Pondok Pesantren di Sutojayan Blitar Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Serahkan Kasus ke Polisi

Dia mengatakan sebanyak 17 tersangka itu semuanya adalah santri di pondok tempat korban selama 6 bulan menuntut ilmu agama. Penetapan tersangka santri itu juga sudah melalui serangkaian tahapan penyidikan dan diakhiri dengan gelar perkara.

"Gelar perkara sudah selesai. Dan tersangka ini juga santri di pondok," katanya. 

Pria ramah ini menambahkan, meski ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Para tersangka diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis.

Baca Juga: Jelang Lawan PSBI Blitar Dilanjutan Fase 28 Besar Liga 3 Jatim, Persedikab Kediri Targetkan Tiga Poin

Wajib lapor itu dilakukan karena para tersangka menyandang status sebagai anak. "Iya wajib lapor ke kantor polisi," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya