Blitar, SEJAHTERA.CO -Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek tempat penyimpanan atau gudang minuman keras (miras). Dua truk miras oplosan dan botol miras berbagai merek ditaksir puluhan juta berhasil disita.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan penggerebekan gudang itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwasanya di gudang yang ada di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar ada operasionalisasi distribusi miras.
"Akhirnya kami menyelidiki dan memang ada dugaan tempat tersebut tempat distribusi miras. Polisi pun bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1).
Dia mengatakan dari hasil penggerebekan itu polisi mengamankan tiga karyawan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lebih Ekspresif, Karya Seni Pelukis Cilik Ponorogo Dipamerkan
Tiga tersangka yang kini ditahan itu, WNK (29) warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, MEZ (19) warga Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan MC (23) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
"Untuk pemiliknya IW tidak ada di tempat. Yang kami tangkap karyawannya, untuk pemiliknya masih kami buru," katanya.