Kriminal

Gudang Miras di Blitar Digerebek, Polisi Sita Dua Truk 

BURHAN
  • Rabu, 10 Januari 2024 | 22:02
Sejumlah miras yang disita diamankan polisi. (Aziz/memo) 

 

 

Blitar, SEJAHTERA.CO -Aparat Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek tempat penyimpanan atau gudang minuman keras (miras).  Dua truk miras oplosan dan botol miras berbagai merek ditaksir puluhan juta berhasil disita. 

Baca Juga: Dokumen Kependudukan Dua Pengungsi Rohingnya Dicabut, Ini Penjelasan Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung

 Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan penggerebekan gudang itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwasanya di gudang yang ada di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar ada operasionalisasi distribusi miras.

"Akhirnya kami menyelidiki dan memang ada dugaan tempat tersebut tempat distribusi miras. Polisi pun bergerak," kata  Kasat Reskrim Polres Blitar Kota  AKP  Hendro  Utaryo, Rabu (10/1).

 Dia mengatakan dari hasil penggerebekan itu polisi mengamankan tiga karyawan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lebih Ekspresif, Karya Seni Pelukis Cilik Ponorogo Dipamerkan

Tiga tersangka yang kini ditahan itu, WNK (29) warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, MEZ (19) warga Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan MC (23) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

"Untuk pemiliknya IW tidak ada di tempat. Yang kami tangkap karyawannya, untuk pemiliknya masih kami buru," katanya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya