Pemerintahan

Dokumen Kependudukan Dua Pengungsi Rohingnya Dicabut, Ini Penjelasan Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung

SANTOSO
  • Rabu, 10 Januari 2024 | 21:16
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani saat memberikan pernyataan soal pengungsi asal Rohingnya Myanmar di Tulungagung. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Kartu identitas milik pengungsi asal Rohingnya Myanmar yang ada di Tulungagung resmi dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung. Diketahui, kedua warga negara asing (WNA) itu rupanya bukan pengungsi di Indonesia, melainkan sempat menjadi pengungsi di negeri jiran Malaysia.

Baca Juga: Lebih Ekspresif, Karya Seni Pelukis Cilik Ponorogo Dipamerkan

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan, temuan adanya pengungsi Rohingnya Myanmar di Tulungagung itu setelah Petugas Imigrasi melakukan pendataan pada akhir tahun 2023. Diketahui, dua pengungsi tersebut sudah berada di Tulungagung selama puluhan tahun.

Bahkan saat ini keduanya sudah berumah tangga dengan warga asli Tulungagung. Salah satu dari mereka tinggal di Kecamatan Besuki dan sementara satunya di Kecamatan Ngunut. Usai adanya temuan itu, pihaknya lantas mengusulkan pencabutan dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) milik kedua WNA tersebut.

Baca Juga: Persedikab Ngotot Menang Laga Penutup 28 Besar

“Kami sudah melakukan rapat secara internal dan mendatangi kedua WNA tersebut, sehingga disepakati kami mengusulkan pencabutan dokumen WNI milik mereka,” kata Nina Hartini, Rabu (10/1/2024).

Terkait usulan itu, jelas Nina, pihaknya bersama dengan Kantor Imigrasi Blitar dan Rudenim Surabaya sudah mengambil dokumen WNI milik keduanya. Kemudian, dokumen WNI milik mereka sudah diusulkan ke pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri agar dokumen kependudukan mereka dicabut.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun Gencarkan Vaksin

Selain masalah dokumen itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung atas keberadaan dua WNA tersebut yang memiliki dokumen WNI. Pasalnya, dikhawatirkan kedua WNA tersebut juga terdaftar ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

“Kami sudah sampaikan ke KPU atas keberadaan dua WNA ini, informasinya keduanya juga sudah dicoret dari DPT,” jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya