Olahraga

Persik Kediri Didenda Rp 120 Juta, Ofisial Dilarang Berpartisipasi Dalam Empat Pertandingan BRI Liga 1, Ini Kesalahannya

SANTOSO
  • Selasa, 9 Januari 2024 | 09:55
Klub Persik Kediri ketika melawan PSM Makassar yang mengakibatkan jatuhnya hukuman dan denda Rp 120 juta.. (Dok-persikkediri)

 

Jakarta, SEJAHTERA.CO - Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada 2, 3 dan 4 Januari 2024, menjatuhkan sanksi dan denda yang tergolong “berat” kepada Persik Kediri.

Baca Juga: Maknyus! 9 Tips Membuat Daging BBQ yang Juicy dan Gak Alot, Ternyata Ini Kuncinya…

Klub Persik Kediri, kebanggaan masyarakat Kabupaten dan Kota Kediri ini dijatuhi hukuman: sanksi denda total sebesar Rp 120 juta.

Tuduhan kesalahan yang ditimpakan pada Persik Kediri ada tiga, saat bertanding melawan PSM Makassar pada BRI Liga 1 2023/24 pada 18 Desember 2023.    

Baca Juga: Gelar Praperadilan Kasus Siswa Tewas, PN Dipadati Ribuan Pesilat, Polres Tulungagung Kerahkan 900 Personel

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada 3 Januari 2024, saat pertandingan: Persik Kediri VS PSM Makassar pada  18 Desember 2023.
Jenis pelanggaran: pelemparan kemasan air mineral yang dilakukan oleh penonton Persik Kediri di Tribun Selatan.  Hukuman: sanksi denda Rp 20.000.000

Pada pertandingan yang sama, Persik Kediri VS PSM Makassar 18 Desember 2023, jenis pelanggaran: terdapat beberapa penonton Persik Kediri memasuki area lapangan. Hukuman: sanksi denda Rp 50.000.000.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 4 Januari 2024 menjatuhkan sanksi pada Mochamad Syahid Nur Ichsan (Ofisial Persik Kediri) saat pertandingan: Persik Kediri vs PSM Makassar pada 18 Desember 2023.
Jenis pelanggaran: Mochamad Syahid Nur Ichsan melakukan protes berlebihan dan mendorong perangkat pertandingan.
Hukuman: sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak 4 (empat) pertandingan; denda Rp 50.000.000

Baca Juga: Surat Kuasa Penghentian Pengurukan Lahan Pabrik di Desa Ngangkatan Beredar, CV. Multi Tunas Mandiri Jalan Terus

Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI pada 3 Januari 2024:

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya