Pemerintahan

Satwa Dilindungi Berkeliaran di Teras Rumah, Petugas Damkar Trenggalek: Kami Koordinasikan ke BBKSDA Jatim

SANTOSO
  • Selasa, 2 Januari 2024 | 20:20
Potret hewan trenggiling yang ditemukan di depan rumah warga Trenggalek. (angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Seorang warga Kabupaten Trenggalek menemukan seekor satwa dilindungi yang kedapatan kelayapan di teras depan rumah. Penemuan itu menjadi buah bibir masyarakat mengingat satwa itu jarang sekali masuk ke area pemukiman warga. Satwa itu kemudian dievakuasi ke Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Persedikab Kediri Tolak Tawaran Uji Coba

Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Wasis Widodo mengatakan, satwa dilindungi yang ditemukan warga itu adalah trenggiling. Belum diketahui dari mana asal muasal hewan itu, mengingat satwa itu merupakan hewan yang dilarang untuk dipelihara, apalagi diperjualbelikan.

“Dugaan sementara itu adalah satwa liar, bukan peliharaan,” kata Wasis, Selasa (2/1).

Baca Juga: Puluhan ASN Kabupaten Jombang Diduga Bolos, Sanksi Akan Dijatuhkan

Satwa dilindungi itu ditemukan oleh Fauzi Kurniawan (19) warga RT 06/RW 03 Desa Sukorejo Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Fauzi yang mengetahui keberadaan hewan itu bergegas mengamankannya dan membawanya ke Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Langkah itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan, mengingat satwa itu adalah hewan dilindungi.

“Karena bingung, yang bersangkutan-pun berinisiatif untuk membawanya ke mako damkar. Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB regu piket melakukan serah terima hewan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Caruban Madiun Mahal Dikeluhkan Masyarakat

Pasca dievakuasi sementara waktu di Kantor Petugas Pemadam Kebakaran Trenggalek, kata Wasis, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Sebab trenggiling merupakan hewan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya