Batu, SEJAHTERA.CO - Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan meneguhkan komitmen tegasnya memberantas juru parkir atau jukir nakal. Komitmen itu diwujudkan dengan pemasangan plang bertuliskan ‘Ojo Lali Lur ! Njaluk Karcis Parkir’.
Baca Juga: Akhir Tahun, Stok Darah PMI Jombang Mencukupi
Arti plang ini kurang lebih mengingatkan kepada pengunjung untuk meminta karcis parkir. Jika tidak ada, jangan dibayar. Plang peringatan ini dipasang di area Alun-alun Kota Batu dan titik keramaian lainnya sejak sepekan menuju libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Keberadaan juru parkir atau jukir nakal di Kota Batu,masih jadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Batu. Pasalnya, aduan tentang kelakukan jukir nakal seperti meminta uang parkir tanpa karcis masih sering ditemui.
Plt Kepala Dishub Kota Batu, Agoes Machmoedi ika jukir masih memaksa meminta uang parkir, pengendara bisa melaporkan lewat medsos Dishub atau Pemkot Batu atau melalui Hotline di 085150630523.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Agoes Machmoed menegaskan jika aturan parkir harus dengan karcis harus ditegakkan. Aturan ini agar wisatawan merasa nyaman. Selain itu, pendapatan daerah juga meningkat tanpa ada kebocoran.
Baca Juga: Tiga Tahun Buron, Karyawati BPR Blitar Bobol Rp 1 M
"Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir, jangan dibayar. Kalau jukir marah, jangan takut. Lapor ke kami saja, itu nanti urusannya akan beda," jelas Agoes, Rabu (27/12).