Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Bangunan liar yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) jalur lintas selatan (JLS) terus dipantau oleh Pemkab Tulungagung. Karena terdapat beberapa titik lokasi berdirinya bangunan liar yang rencananya direlokasi ke tempat baru.
Baca Juga: Libur Natal 2023 Didominasi Roda Empat, Kasatlantas Polres Kediri Kota Prediksi Menurun Hari Ini
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo mengatakan, pada Rabu (20/12/2023) sudah mendapat surat dari Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali untuk segera melakukan beberapa langkah penanganan.
Setelah mendapat surat tersebut dia melaporkan ke Pj Bupati Tulungagung untuk meminta tanggapan demi merespon surat tersebut. Dia diminta untuk pemetaan terhadap bangunan liar dan hasilnya ada dua jenis.
"Pertama adalah PKL yang membangun bangunan liar di Rumija dan kedua yaitu PKL yang membangun lapak diluar rumija namun diatas lahan yang dikuasai oleh Perhutani," kata Dwi Hari Subagyo, Selasa (26/12/2023).
Keberadaan PKL tersebut, ungkap Hari, jelas melanggar aturan dari Kementerian PUPR terkait jalan nasional yang mama keberadaan PKL tersebut dianggap membahayakan pengendara yang melintas. Karena keberadaan Rumija tidak bisa untuk perdagangan.
Dengan adanya surat dari BBPJN Jawa Timur, dia diminta segera melakukan penertiban. Berdasarkan data, setidaknya ada 9 titik bangunan dan menjadi fokus untuk ditertibkan dalam waktu dekat.
"Rinciannya ada 8 titik pada JLS lot 6 atau Desa Keboireng sampai perbatasan Trenggalek. Sedangkan 1 titik sisa berada di JLS lot 6A yaitu JLS yang menghubungkan Kecamatan Kalidawir dan Pucanglaban yang saat ini masih proses pekerjaan fisik," ungkapnya.