Kriminal

Empat Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Tangani Kasus Pembunuhan Gadis 15 Tahun

BURHAN
  • Selasa, 9 Januari 2024 | 20:46
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat memeriksa berkas perkara.(rizky/memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan IYL (15) di area Goa Jegles, Dusun Jegles, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri dengan tersangka TLM (16) asal Kecamatan Pare.

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Malang, Pelet Tukang Pijat Gagal, Picu Cekcok

Hingga saat ini, JPU masih menyusun surat dakwaan untuk persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar perkaranya segera disidangkan.

“Ada empat jaksa penuntut umum anak yang ditunjuk Bapak Kajari untuk menangani perkara ini. Termasuk saya sebagai ketuanya,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (9/1/2024). 

Aji Rahmadi menyebut, penanganan perkara ini memang sangat cepat karena pelakunya masih anak-anak dan usianya di bawah umur. Hal itu berbeda ketika pelakunya sudah di atas anak-anak alias dewasa.

Baca Juga: Operasi Lilin di Blitar Tilang 166 Pengendara

Bahkan, proses persidangan nanti juga berbeda karena jaksa nanti tidak seperti biasanya memakai seragam sesuai dengan sidang pada umumnya, melainkan berpakaian biasa dan rapi.

“Yang terlibat ini usianya masih anak-anak. Itu kan masih belum tahu tentang sidangnya seperti apa ataupun lainnya,” ucapnya.

Dalam persidangan nanti, TLM akan didampingi oleh penasihat hukumnya yang sudah ditunjuk dan sebelumnya sudah mendampingi proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (8/1/2024) siang.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya