Kriminal

Peredaran Narkotika dengan Modus Unik, Pelaku Menukarkan Sabu dengan Ayam Jago, Ini Lho Keuntunganya

SANTOSO
  • Jumat, 9 Februari 2024 | 22:19
JZR saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. (istimewa)

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Komar.

Lebih lanjut AKP Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap. "Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman," tandas Komar.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya